Sabtu, 03 September 2011

SD N KETRO









MENYELENGGARAKAN  PENDIDIKAN YANG TERINTEGRASI DENGAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA BANGSA SEHINGGA DAPAT MEWUJUDKAN  KADER BANGSA  YANG TERDEPAN DALAM PRESTASI, TERAMPIL DALAM BEKERJA, SANTUN DALAM BERPERILAKU BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA

TATA TERTIB SD N 2 KETRO






TATA TERTIB SEKOLAH
  1. Selama waktu sekolah, siswa dilarang keluar dari kompleks sekolah tanpa ijin dari guru piket
  2. Siswa dilarang bermain di dalam kelas selama istirahat.
  3. Dilarang membawa mainan dalam bentuk apapun.
  4. Dilarang keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa ijin dari guru
  5. Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
  6. Siswa dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu ketenangan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya.
  7. Siswa masing-masing menyediakan alat-alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran dikelasnya.
  8. Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket.
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung.
  10. Bila siswa bermaksud meniggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau guru piket.